Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas pemerintahan Bidang Perizinan dan Kelembagaan, Pengawasan dan Pemeriksaan, Pemberdayaan Koperasi, dan Pemberdayaan Usaha Kecil.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan perjanjian kinerja;

  2. perumusan dan perencanaan program, kegiatan dan anggaran Dinas;

  3. pengendalian dan pembinaan ketatausahaan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga, dan keuangan Dinas;

  4. perumusan kebijakan perizinan dan kelembagaan, pengawasan dan pemeriksaan, pemberdayaan koperasi, pemberdayaan usaha kecil;

  5. perumusan kebijakan Perizinan dan Kelembagaan, Pengawasan dan Pemeriksaan, Pemberdayaan Koperasi, dan Pemberdayaan Usaha Kecil; dan pelaksanaan penilaian kinerja.